Peminjaman Kendaraan Dinas (Bus/ Kendaraan roda 4)

Tujuan

Layanan ini menyediakan fasilitas peminjaman kendaraan dinas (bus dan kendaraan roda 4 lainnya) milik universitas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan resmi universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Rektor tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kendaraan Dinas.
  3. Keputusan Pimpinan Universitas tentang Tata Cara Peminjaman Kendaraan Dinas.
  4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Peminjaman Kendaraan Dinas.
Ruang Lingkup

Layanan ini mencakup:

  1. Peminjaman bus dan kendaraan roda 4 milik universitas untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan resmi universitas.
  2. Penjadwalan penggunaan kendaraan dan penugasan pengemudi.
  3. Koordinasi keberangkatan, rute perjalanan, dan kepulangan.
  4. Pencatatan penggunaan kendaraan, jarak tempuh, dan evaluasi pemanfaatan.
Pihak Yang Terlibat

Pemohon Layanan: Mahasiswa, dosen, atau perwakilan unit kerja / organisasi pemilik kegiatan.

Persyaratan Layanan

Formulir Permohonan Peminjaman Kendaraan Diisi lengkap (online atau fisik) oleh pemohon.

Prosedur Pelayanan
  1. Pengajuan Permohonan : Pemohon mengisi formulir dan menyampaikan seluruh persyaratan melalui ULT atau sistem aplikasi layanan.
  2. Verifikasi Berkas oleh ULT : Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian kegiatan dengan kebijakan universitas.
Waktu Penyelesaian

2 hari

Biaya Layanan

Free

Produk Layanan

Produk akhir yang diterima pemohon antara lain:

  1. Surat Persetujuan Peminjaman Kendaraan Dinas.
  2. Surat Tugas Pengemudi.
  3. Konfirmasi Jadwal dan Rute Perjalanan (tanggal, jam, lokasi keberangkatan dan tujuan).
Survey Kepuasan
Form Pelayanan