Layanan Permohonan Informasi PPID

Tujuan

Layanan Permohonan Informasi PPID merupakan layanan resmi untuk memperoleh Informasi Publik yang dikelola Universitas melalui PPID. Melalui layanan ini, pemohon informasi dapat:

  • Mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis (formulir, surat, email, atau kanal online yang disediakan).

  • Meminta salinan dokumen/informasi terkait penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, dan informasi lain yang termasuk kategori Informasi Publik.

  • Memperoleh penjelasan mengenai status informasi (informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan sebagainya).

  • Mendapatkan jawaban permohonan informasi dalam jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan (memberikan informasi, menolak dengan alasan yang sah, atau memperpanjang waktu).

Tujuan

Menyediakan layanan permohonan informasi publik yang transparan, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana bagi masyarakat, sivitas akademika, serta pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

Survey Kepuasan
Form Pelayanan