Peminjaman Kendaraan Dinas (Bus/ Kendaraan roda 4)
Tujuan
Layanan ini menyediakan fasilitas peminjaman kendaraan dinas (bus dan kendaraan roda 4 lainnya) milik universitas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan resmi universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Rektor tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kendaraan Dinas.
- Keputusan Pimpinan Universitas tentang Tata Cara Peminjaman Kendaraan Dinas.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Peminjaman Kendaraan Dinas.
Ruang Lingkup
Layanan ini mencakup:
- Peminjaman bus dan kendaraan roda 4 milik universitas untuk kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan resmi universitas.
- Penjadwalan penggunaan kendaraan dan penugasan pengemudi.
- Koordinasi keberangkatan, rute perjalanan, dan kepulangan.
- Pencatatan penggunaan kendaraan, jarak tempuh, dan evaluasi pemanfaatan.
Pihak Yang Terlibat
Pemohon Layanan: Mahasiswa, dosen, atau perwakilan unit kerja / organisasi pemilik kegiatan.
Persyaratan Layanan
Formulir Permohonan Peminjaman Kendaraan Diisi lengkap (online atau fisik) oleh pemohon.
Prosedur Pelayanan
- Pengajuan Permohonan : Pemohon mengisi formulir dan menyampaikan seluruh persyaratan melalui ULT atau sistem aplikasi layanan.
- Verifikasi Berkas oleh ULT : Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian kegiatan dengan kebijakan universitas.
Waktu Penyelesaian
2 hari
Biaya Layanan
Free
Produk Layanan
Produk akhir yang diterima pemohon antara lain:
- Surat Persetujuan Peminjaman Kendaraan Dinas.
- Surat Tugas Pengemudi.
- Konfirmasi Jadwal dan Rute Perjalanan (tanggal, jam, lokasi keberangkatan dan tujuan).
