Peminjaman Perlengkapan Kegiatan
Tujuan
Layanan ini menyediakan peminjaman berbagai perlengkapan pendukung kegiatan akademik dan non-akademik, seperti sound system, LCD/proyektor, layar, tenda, kursi, meja, backdrop, dan perlengkapan lain yang dikelola oleh universitas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Rektor tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarana Prasarana Universitas.
3. Keputusan Pimpinan Universitas tentang Tata Cara Peminjaman Perlengkapan Kegiatan.
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Peminjaman Perlengkapan Kegiatan.
Ruang Lingkup
Layanan ini mencakup:
1. Peminjaman perlengkapan kegiatan untuk acara akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan resmi universitas.
2. Pengecekan ketersediaan dan kondisi perlengkapan sebelum dipinjamkan.
3. Pencatatan keluar-masuk perlengkapan.
4. Koordinasi pengambilan, pengantaran, dan pengembalian perlengkapan (jika diatur dalam SOP).
5. Monitoring dan evaluasi pemanfaatan perlengkapan.
Pihak Yang Terlibat
1. Pemohon Layanan: Mahasiswa, dosen, unit kerja, atau pihak eksternal.
2. Unit Layanan Terpadu (ULT): Pintu masuk permohonan, verifikasi awal, dan informasi layanan.
3. Unit Pengelola Perlengkapan : Penanggung jawab ketersediaan, kondisi, dan administrasi perlengkapan.
4. Pimpinan/Pejabat Berwenang: Pemberi persetujuan peminjaman sesuai kewenangan.
5. Unit Pendukung: Keamanan, kebersihan, dan teknisi (misalnya untuk pemasangan sound system atau perangkat lain).
Persyaratan Layanan
Formulir Permohonan Peminjaman Perlengkapan Diisi lengkap (secara online melalui aplikasi/website, atau formulir fisik).
Prosedur Pelayanan
1. Pengajuan Permohonan : Pemohon mengisi formulir permohonan peminjaman perlengkapan dan melampirkan seluruh persyaratan.
2. Verifikasi Berkas oleh ULT/Unit Pengelola
a. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kebenaran data kegiatan.
b. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi berkas.
Waktu Penyelesaian
2 hari
Produk Layanan
Produk akhir yang diterima pemohon:
1. Surat Persetujuan Peminjaman Perlengkapan (fisik atau elektronik).
2. Daftar Perlengkapan yang Dipinjam berikut jumlah dan kondisi awal.
3. Berita Acara Serah Terima Perlengkapan (saat pengambilan dan/atau pengembalian), bila diberlakukan.
