Pembuatan Surat Keputusan Rektor
Tujuan
Layanan ini berupa fasilitasi penyusunan, pemeriksaan, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor sebagai dasar penetapan kebijakan, pengangkatan, penugasan, pembentukan panitia/tim, serta keputusan-keputusan lain di lingkungan universitas.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi.
2. Statuta Universitas.
3. Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas dan Kearsipan.
4. Peraturan/SOP internal tentang Penerbitan Surat Keputusan Rektor.
Ruang Lingkup
Layanan Pembuatan SK Rektor meliputi:
1. Penerimaan dan verifikasi permohonan penerbitan SK.
2. Penyusunan dan/atau penyesuaian konsep SK.
3. Telaah substansi dan telaah hukum (legal review).
4. Proses paraf pejabat terkait.
5. Penetapan, penandatanganan, penomoran, dan pengesahan SK Rektor.
6. Distribusi SK kepada unit pemohon dan pengarsipan resmi.
Pihak Yang Terlibat
1. Unit Pemohon/Pemrakarsa: Fakultas/program studi/unit yang mengusulkan terbitnya SK.
2. Unit Layanan Terpadu (ULT): Pintu masuk permohonan, pengecekan awal berkas, dan informasi status layanan.
